Empowering Energy That Sustains Nature

Delivering responsible energy solutions that support economic growth, environmental stewardship, and long-term community resilience.

Home
Sustainability
Tata Kelola
Tata Kelola

Etika Bisnis

Sejak 19 Desember 2014, PGN Saka telah menetapkan Pedoman GCG dan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja, yang berisi tentang Etika Usaha, Etika Kerja, Disiplin dan Sanksi, serta Pengaduan dan Pelaporan, termasuk Whistleblowing System.

Pedoman ini wajib dipatuhi oleh seluruh entitas anak Perusahaan, kecuali entitas anak di luar negeri yang terikat dengan peraturan dan perundang-undangan serta standar GCG yang berlaku di negara tersebut.

Tata Kelola

Komite Etik

Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perusahaan dan entitas anak, PGN Saka membentuk Komite Etik pada 2015. Tugas dan tanggung jawab Komite Etik adalah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan di lingkungan
    Perusahaan dan entitas anak;
  2. Memastikan kepatuhan seluruh karyawan terhadap Pedoman GCG dan Pedoman Etika Usaha
    dan Etika Kerja Perusahaan;
  3. Memantau penerapan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja di lingkungan Perusahaan;
  4. Menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran Etika Usaha dan Etika Kerja
    dengan melakukan investigasi serta menetapkan suatu keputusan/rekomendasi dugaan
    pelanggaran dimaksud sesuai dengan peraturan Perusahaan dan ketentuan yang berlaku
    lainnya;
  5. Memberikan laporan secara berkala kepada Direksi Perusahaan mengenai penerapan
    Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja.
Tata Kelola

Anti Korupsi

Perusahaan mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Perusahaan, termasuk dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Komitmen Perusahaan dalam mencegah praktik korupsi sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menyelenggarakan iklim bisnis yang bersih dan transparan. Kebijakan anti korupsi PGN Saka telah tertuang dalam pedoman etika perilaku Perusahaan.

Pencegahan praktik korupsi pada Perusahaan juga mencakup larangan praktik suap, pencucian uang, gratifikasi, dan lainlain. Kebijakan Perusahaan terkait anti korupsi juga dilakukan dengan mewajibkan seluruh insan Perusahaan untuk menandatangani pakta integritas yang melarang praktik-praktik korupsi. PGN Saka secara tegas melarang seluruh jajaran Perusahaan, baik Dewan Komisaris, Direksi, maupun pejabat lain dan pekerja untuk menerima kickback dalam seluruh proses bisnis. Pemberian kickback termasuk suap didefinisikan sebagai sejumlah uang, fee, komisi, sesuatu yang berharga yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pemasok dengan tujuan untuk mendapatkan perlakuan khusus sehubungan dengan kontrak antara pemasok dan Perusahaan.

Tata Kelola

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

PGN Saka berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi dalam menjalankan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Penerapan GCG mengacu pada regulasi Kementerian BUMN, pedoman KNKG, serta kebijakan tata kelola PGN sebagai entitas induk.

Perusahaan menjalankan lima prinsip utama GCG — transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran — untuk menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Melalui pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, PGN Saka memastikan tata kelola perusahaan berjalan efektif dan selaras dengan visi serta tujuan strategis perusahaan.

 
 

Langkah Pasti Menuju Masa Depan Energi

Bersama membangun sistem energi yang tangguh, inovatif, dan berkelanjutan.